31 Januari 2009

INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU


Pemilihan Umum merupakan wadah bagi setiap orang untuk mewujudkan pilihan politiknya. Kegiatan itu ditandai dengan turut sertanya semua lapisan masyarakat dalam memilih wakil-wakil mereka. Karena itu, Pemilu hendaknya menghasilkan keputusan yang dapat membawa masyarakat kepada keadilan dan kebenaran, serta mampu menetapkan wakil-wakil yang memiliki kredibilitas dan akuntabilitas yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat.
Penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil harus menjadi prasyarat bagi berkembangnya proses demokrasi yang adil dan egaliter. Semua orang memiliki hak dan kewajiban dalam menyukseskan Pemilu. Penyelenggaraan pemilu harus mampu memenuhi rasa keadilan, serta menjadi salah satu pilar bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. 
Selama ini, masih banyak terdengar berita bahwa penyelenggara pemilu tidak berlaku adil dalam melaksanakan tugasnya. Mereka terseret dalam pusaran kepentingan sekelompok orang atau segolongan orang tertentu. Akibatnya, prinsip-prinsip keadilan dan persamaan hak menjadi terabaikan. Hal ini disebabkan masih rendahnya moralitas penyelenggara pemilu tersebut.
Fenomena Golput merupakan salah satu ciri bahwa pemilihan umum tidak lagi sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi secara baik. Sebagian orang menganggap bahwa pemilu hanyalah kegiatan untuk melakukan penipuan terhadap prinsip-prinsip demokrasi. Apalagi bila kita menoleh kebelakang, jaman orde baru. Pada jaman itu proses demokrasi hanya sebagai pemanis kata saja. Bagaimana tidak, calon pemimpin sudah ditentukan terlebih dahulu, sedangkan pemilu hanya sebagai tameng bahwa demokrasi telah dijalankan. Namun, bila dilihat lebih jauh, proses pemilu tersebut tak seperti yang dikehendaki oleh seluruh rakyat Indonesia. Pemilu hanya sebuah pesta yang tak menghasilkan apa-apa, hanya menghambur-hamburkan uang semata.
Pada jaman sekarang ini, proses pemilu dilakukan untuk memenuhi asas dan tujuannya secara benar. Pemilu benar-benar dijadikan wadah bagi peneggakkan demokrasi di Indonesia.
Moralitas penyelenggara pemilu demikian penting. Hal ini mengingat bahwa penyelenggara pemilu adalah satu unsur peneggak demokrasi di negeri ini. Bila penyelenggara pemilu diisi oleh orang yang moralnya rendah, jangan berharap hasilnya akan lebih baik. Demikian sebaliknya, bila penyelenggara pemilu diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas yang baik, pasti akan menghasilkan pemilu yang baik pula.
Kita sering mendengar kata integritas. Apa sebenarnya pengertian integritas tersebut ? Terlebih bagi penyelenggara pemilu. Integritas diperlukan sebagai pondasi bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugasnya. Disamping itu, integritas juga sebagai alat bagi masyarakat untuk memberikan penilaian terhadap kinerja penyelenggara pemilu tersebut.Integritas memiliki beberapa dimensi. Dimensi tersebut antara lain adalah :
A. Kesempurnaan
Manusia sempurna adalah manusia yang memiliki fisik yang normal, secara intelektualitas ia cerdas, dan secara moral memiliki kepribadian yang baik. Penyelenggara pemilu harus diisi oleh orang-orang yang memiliki ketiga dimensi kesempurnaan tersebut. Karena penyelenggaraan pemilu melibatkan sangat banyak orang, anggaran yang demikian besar, dan beban kerja yang demikian berat, serta dipantau dari berbagai sudut pandang, maka penyelenggara pemilu harus memiliki kekuatan fisik, kecerdasan, dan moralitas yang baik. Bila seseorang memiliki dimensi integritas seperti ini, maka ia layak dipilih menjadi penyelenggara pemilu. Persoalannya sekarang adalah apakah ada orang yang demikian sempurna di negera kita ini ? Yang sempurna memang sangat sulit dicari, tetapi yang mendekati sempurna tentu ada. Karena itu, hendaknya penyelenggaraan pemilu harus melibatkan orang-orang yang memiliki komitmen untuk berlaku dan bertindak sebagai manusia sempurna.
B. Kesatuan
Kesatuan artinya tak tercerai berai, tak terpisahkan, tak terpecah belah. Kesatuan dalam hal ini adalah kemampuan penyelenggara pemilu untuk bekerja bersama tanpa terpilah. Artinya bagian pekerjaan boleh berbeda tetapi tetap dalam koridor yang sama. Perbedaan pendapat sedapat mungkin difasilitasi, tetapi selalu dalam wadah penyatuan pendapat guna terselenggaranya seluruh kegiatan dengan sebaik mungkin. Perbedaan pendapat tidak menjadikan penyelenggara menjadi terkotak-kotak, sehingga pekerjaan menjadi lebih rumit, dan tak terselesaikan yang berakibat rusaknya seluruh rencana yang telah disusun. Akibat lainnya, hasil pemilu yang diharapkan tidak sesuai dengan kenyataan, serta jauh dari tujuan mulianya. Penyelenggara pemilu harus memiliki semangat persatuan dan kesatuan dalam melaksanakan pemilihan umum.
C. Keterpaduan
Keterpaduan merupakan pertanda terorganisasinya sebuah kegiatan. Seorang penyelenggara pemilu harus memiliki semangat keterpaduan. Artinya dalam melaksanakan tugasnya, ia mampu memadukan segala potensi yang dimilikinya untuk melaksanakan tuga dengan sebaik-baiknya. Keterpaduan tersebut memiliki kesiapan mental spiritual, serta kecerdasan yang baik. Karena beban tugas yang demikian besar, dengan godaan yang begitu besar pula, seorang penyelenggara pemilu harus mampu memadukan segenap potensinya agar penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan asas yang telah ditetapkan, serta patuh memegang prinsisp-prinsip penyelenggaraan pemilu.
D. Ketulusan Hati
Ketulusan hati adalah keikhlasn untuk melaksanakan tugas dengan sebaiknya. Ketulusan hati adalah satu dimensi integritas yang paling penting. Semua pekerjaan tentu ada konsekwensinya. Namun demikian, idealisme juga harus ada. Bagi penyelenggara pemilu, harus ada kemauan untuk menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil. Untuk itu, diperlukan ketulusan hati agar semua tahapan penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan baik. Jangan sampai karena berbagai kebdala kecil mengakibatkan terhambatnya penyelenggaraan pemilu. Dengan ketulusan hati, penyelenggara pemilu diharapkan bekerja dengan sepenuh hatinya.
E. Kejujuran
Dimensi integritas ini sangat menentukan. Dari keseluruhan dimensi yang ada, kejujuran merupakan dimensi yang pertama. Penyelenggara pemilu harus jujur. Jujur kepada diri sendiri merupakan awal bagi jujur kepada orang lain. Kejujuran ini hanya dapat dilihat dengan keterbukaan. Penyelenggaraan pemilu yang bersifat terbuka merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kejujuran penyelenggara pemilu. Namun demikian, sekarang masih banyak orang yang tidak jujur dalam menyelenggarakan pemilu. Hal ini terjadi karena adanya kepentingan sesaat dari penyelenggara pemilu tersebut. Untuk itu, keterbukaan harus ditekankan dalam penyelenggaraan pemilu. 
F. Anti Suap
Suap, bisa dalam bentuk korupsi atau kolusi. Penyelenggara Negara harus menghindari dirinya dari upaya-upaya penyuapan ini. Kegiatan penyuapan dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umumnya adalah penyuap meminta keputusan sesuai dengan keinginannya, sedangkan yang disuap akan mendapat imbalan atas keputusan yang dibuat, yang sesuai dengan permintaan penyuap. Kedua orang ini sama-sama bejat. Karena itu, penyelenggara pemilu harus memiliki intgritas anti penyuapan. Hal ini sesuai dengan upaya Negara untuk membersihkan penyelenggaraan Negara dari praktek-praktek penyuapan ini. Penyelenggaraan pemilu yang bersih dan terhindar dari KKN akan menghasilkan keputusan yang bermanfaat untuk seluruh rakyat Indonesia.


1 komentar:

  1. Sangat setuju... penyelenggara Pemilu harus memiliki integritas yang tinggi yang dalam bentuk lugasnya TERPERCAYA. Mereka menjadia tumpuhan rakyat, bangsa dan negara untuk mengganti pejabat negara terbanyak secara masal dan menampung dan mewadahi secara pasti hak-hak yang dimiliki oleh seluruh rakyat yang telah memiliki hak pilih... Pendeknya di tangan pengelola pemilu (KPU dan jajaran di bawahnya) akan ditentukan.

    BalasHapus